Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk melaporkan pendapatan, biaya operasional, serta kewajiban pajak perusahaan dalam satu tahun pajak. Agar pelaporan dapat berjalan lancar, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

Formulir SPT Tahunan Badan (1771)

Formulir SPT Tahunan Badan 1771 adalah dokumen utama yang digunakan untuk melaporkan seluruh informasi keuangan perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencakup laba rugi, neraca, serta pajak yang dibayarkan.

formulir-SPT

Laporan Keuangan

Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, arus kas, serta laporan perubahan ekuitas yang menggambarkan kondisi finansial perusahaan dengan susunan sesuai standar akuntansi berlaku.

laporan-keuangan

Bukti Pemotongan dan Pembayaran Pajak (PPh)

Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan pemotongan PPh (pemotong pajak) kepada pihak yang dipotong pajaknya (penerima penghasilan).

bukti-pemotongan-PPh

Rekapitulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rekapitulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan proses pengumpulan dan penyusunan data transaksi yang berkaitan dengan PPN dalam suatu periode tertentu, di mana laporan ini dilampirkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar.

dokumen-SPT-rekapitulasi-PPN

Daftar Aktiva Tetap (Fixed Assets)

Daftar aktiva tetap adalah dokumen atau catatan yang berisi informasi lengkap mengenai aset-aset tetap yang dimiliki perusahaan dan digunakan dalam operasional jangka panjang.

dokumen-SPT-daftar-aktiva-tetap

Bukti Transaksi & Rekening Koran

Bukti transaksi merupakan dokumen tertulis yang mencatat dan membuktikan terjadinya transaksi keuangan seperti faktur pembelian, invoice penjualan, dan kwitansi pembayaran  sebagai pendukung laporan keuangan. Di sisi lain, rekening koran adalah laporan yang diterbitkan oleh bank secara berkala, berisi rincian transaksi keuangan.

dokumen-SPT-bukti-transaksi-dan-rekening-koran

Surat Perjanjian Usaha

Surat Perjanjian Usaha adalah dokumen tertulis yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam suatu usaha bersama untuk menunjukkan transparansi dalam aktivitas bisnis yang dilakukan.

dokumen-SPT-surat-perjanjian-usaha

NPWP & SKT Perusahaan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah identitas pajak perusahaan yang harus disertakan dalam pelaporan SPT Tahunan. 

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan Badan membutuhkan berbagai dokumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Dengan menyiapkan formulir SPT 1771, laporan keuangan, bukti pemotongan pajak, daftar aktiva tetap, serta bukti transaksi, perusahaan dapat melaporkan pajaknya dengan lebih mudah dan akurat.

Rekomendasi Business Coach Terbaik di Indonesia

Pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha membutuhkan pemahaman yang baik tentang dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan agar proses berjalan lancar dan sesuai regulasi. Bagi pemilik bisnis yang ingin memastikan kepatuhan pajak serta mengelola keuangan perusahaan dengan lebih strategis, mendapatkan bimbingan dari business coach berpengalaman bisa menjadi solusi terbaik. Top Coach Indonesia siap membantu Anda dengan strategi bisnis yang tepat untuk mengoptimalkan pertumbuhan perusahaan. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda sekarang! 

Ingin Bisnis Berjalan Lebih Efektif? Gabung dalam Tantangan Autopilot 30 Hari dan maksimalkan potensi bisnis Anda!

Website: www.tommcifle.com
Whatsapp: (+62) 8111595979

Published On: February 5th, 2025 / Categories: Blog /